Direktur Center for
Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi merilis kabar tentang kebobrokan usaha
PT Dirgantara Indonesia (persero). Perusahaan penerbangan ini ditengarai
berpotensi merugikan negara hingga Rp8 miliar.
"Ada 24 kasus di
PT Dirgantara Indonesia (PT DI) dengan nilai kerugian hingga Rp8 miliar. Belum
termasuk molornya pengerjaan proyek pengadaan barang dan jasa dari TNI AL
hingga Rp3,3 miliar. Ini harus diselesaikan kalau tidak maka perusahaan ini
akan bangkrut," ujar Uchok kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/10/2016).
Uchok menuturkan,
permasalahan di tubuh PT DI sebenarnya sudah terendus ketika Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) merilis hasil audit tahun 2015. Dalam audit itu ditemukan denda
keterlambatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa di TNI AL sebesar Rp3,35
miliar.
Temuan ini kemudian
berkembang pada kasus lain, yakni pada tahun 2011 TNI AL juga memberikan
pekerjaan pengadaan Helikopter Bell.412EF tahap II dengan nilai Rp220 miliar.
Dalam proyek ini, PT DI sudah menerima bayaran Rp212.41 miliar atau 96 persen,
tetapi pekerjaan atau kemajuan fisik baru 20 persen.
“Uang negara mereka
embat tapi seperti males-malesan menyelesaikan pekerjaan tersebut," ucap
Uchok.
Terakhir, lanjut Uchok,
muncul lagi proyek baru yang bermasalah, yakni ketika TNI AU memesan 16 unit
helikopter Super Puma untuk memenuhi rencana strategis (renstra) pertahanan
tahun 2009-2014. Tetapi realisasinya hanya sembilan alias kurang 7 unit lagi.
"Dalam hal
pengiriman juga bermasalah. Sebab sembilan unit yang sudah diberikan juga tidak
tepat waktu sehingga mengganggu proses operasional. Belum lagi sisa 7 unit yang
oleh pihak TNI AU belum diterima," tandas Uchok.
Kasus tersebut termasuk
dalam masalah organisasi itu sendiri, dimana perusahaan tidak bekerja dengan
sebagaimana mestinya. Seharusnya, ketika perusahaan sudah menerima bayaran
untuk sesuatu yang seharusnya dikerjakan, mereka harus mengerjakan sesuai dengan
progres yang memang seharusnya berjalan. Bila pembayaran sudah mencapai 96%
tapi pengerjaan baru sampai 20%, tentu ada masalah internal organisasi tersebut
yang harus segera diselesaikan supaya tidak merugikan banyak pihak. Tenttu
penyelesaian harus dilakukan sesuai dengan prosedur atau sesuai dengan
permasalahan perusahaan tesebur. Contoh dalam kasus ini, seharusnya mereka
membuat 16 helikopter di dalam jangka waktu yang telah ditentukam.